Galeri Foto

Kamis, 12 Maret 2015

KALI BRANGKONGAN SAYANG YANG MALANG



Teringat masa kecil, sepulang sekolah saya sering rame-rame berenang di kedung Kali Brangkonan, saat itu airnya bersih dan jernih, sambil mandi bisa menangkap udang atau ikan uceng yang banyak bersembunyi di balik bebatuan.
Selasa ( 20/03/2015 ) mendadak saya dikejutkan kabar bahwa kali tempat bermain masa kecil itu dicemari limbah dalam katagori berat, air yang dulunya jernih berubah warna putih berbusa seperti salju, hal itu cukup lama berlangsung anatar pukul 15.30 sampai 18.30 berdasarkan pengamatan, selain busa putih di permukaan, air yang mengalir di dasar berwarna merah. Memang baru pertama terjadi selama bertahun-tahun saya akrab dengan sungai ini, menurutku ini bukan fenomena alam, sungai ini pasti tercemar limbah kimia, terbukti dengan banyaknya biota air yang mati.



Kabar terakhir, Kamis ( 12/03/2015 ) sinyalemen saya itu terbukti, pencemaran itu berasal dari sebuah pabrik CV PMA yang berada di Catgawen Parakan. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung ( BLH ) telah mengambil sample air dan melakukan uji lab untuk memastikan zat yang terkandung dalam penyebab pencemaran itu.
Hari itu juga telah dilakukan sidak oleh BLH, bersama Satpol PP, Dinas terkait dan juga Lurah setempat ke CV PMA. HRD perusahan kayu olahan CV PMA yang ditemui berkilah, bahwa kejadian itu bukanlah ada unsur kesengajaan, dan tidak ada maksud untuk membuang limbah itu ke sungai, semua bermula dari kecelakaan di pabrik itu, pada pipa blower silo terjadi percikan api, tak ingin api itu membesar dan membakar pabrik, para petugas segera memadamkan dengan hidran manual maupun yang telah terpasang di lokasi, memang api dapat dipadamkan namun tidak disangka cairan dan busa itu mengalir ke sungai yang berada di bawah pipa bolwer.
Masalahpun tidak begitu saja selesai, karena dampak dari pencemaran tersebut harus ditanggung oleh warga di sepanjang aliran kali Brangkongan, setidaknya ada beberapa kwintal ikan yang berada di sungai itu mati, belum lagi para petani yang memelihara ikan di kolam yang teraliri dari kali Brangkongan. Banyaknya ikan yang mati membuat warga spontan rame-rame ke sungai, beberapa ikan khas sungai itu tampak dipanen warga, seperti ikan Tombro maupun Lele lokal yang sudah sebesar lengan dewasa, ikan Pelus sepanjang setengah meter, belum lagi ikan-ikan kecil seperti Unjar dan Uceng yang tak terbilang jumlahnya, kandungan racun dari  zat pencemarpun tidak dihiraukan lagi oleh para warga, kapan lagi dapat mengkonsumsi ikan gratis di saat semua serba mahal.
Wakil Bupati Temanggung Irawan Prasetyadi langsung berkomentar menanggapi : “ Kita harus tegas, ini penting, agar pabrik tidak lagi melakukan pencemaran lingkungan “, jika perusahaan itu terbukti melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus dikenakan sanksi.
Jum’at ( 13/03/2015 ) manajemen CV PMA yang diwakili oleh BS Pengawas Umum mengadakan pendekatan dengan warga masyarakat, dalam pernyataannya pihak perusahaan sanggup memberikan ganti rugi kepada semua pihak yang dirugikan sepanjang aliran sungai, dikatakan pihaknya telah mengganti kerugian kepada warga desa Ringinanom, desa Dangkel, desa Mandisari, dan kelurahan Parakan Wetan. Dalam penjelasannya pihaknya juga telah menyediakan dana 20 juta rupiah untuk menebar benih ikan dan berjanji secara rutin akan menjaga biota air  di sepanjang aliran sungai. Hal itu ditanggapi oleh anggota Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung bahwa semua pernyataan CV PMA belumlah cukup, janji itu harus dilaksanakan secara nyata, dan mendesak kepada BLH agar terus melakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Memang benar tidak sekedar janji terus semua selesai, realisasi di lapangan dan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku itu yang terpenting, semoga tak terjadi lagi pada sungaiku, kali Brangkongan sayang yang malang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar