Teringat masa kecil, sepulang
sekolah saya sering rame-rame berenang di kedung Kali Brangkonan, saat itu
airnya bersih dan jernih, sambil mandi bisa menangkap udang atau ikan uceng
yang banyak bersembunyi di balik bebatuan.
Selasa ( 20/03/2015 ) mendadak
saya dikejutkan kabar bahwa kali tempat bermain masa kecil itu dicemari limbah
dalam katagori berat, air yang dulunya jernih berubah warna putih berbusa
seperti salju, hal itu cukup lama berlangsung anatar pukul 15.30 sampai 18.30
berdasarkan pengamatan, selain busa putih di permukaan, air yang mengalir di
dasar berwarna merah. Memang baru pertama terjadi selama bertahun-tahun saya
akrab dengan sungai ini, menurutku ini bukan fenomena alam, sungai ini pasti
tercemar limbah kimia, terbukti dengan banyaknya biota air yang mati.
Kabar terakhir, Kamis ( 12/03/2015
) sinyalemen saya itu terbukti, pencemaran itu berasal dari sebuah pabrik CV
PMA yang berada di Catgawen Parakan. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Temanggung ( BLH ) telah mengambil sample air dan melakukan uji lab untuk
memastikan zat yang terkandung dalam penyebab pencemaran itu.
Hari itu juga telah dilakukan
sidak oleh BLH, bersama Satpol PP, Dinas terkait dan juga Lurah setempat ke CV
PMA. HRD perusahan kayu olahan CV PMA yang ditemui berkilah, bahwa kejadian itu
bukanlah ada unsur kesengajaan, dan tidak ada maksud untuk membuang limbah itu
ke sungai, semua bermula dari kecelakaan di pabrik itu, pada pipa blower silo
terjadi percikan api, tak ingin api itu membesar dan membakar pabrik, para
petugas segera memadamkan dengan hidran manual maupun yang telah terpasang di
lokasi, memang api dapat dipadamkan namun tidak disangka cairan dan busa itu
mengalir ke sungai yang berada di bawah pipa bolwer.
Masalahpun tidak begitu saja
selesai, karena dampak dari pencemaran tersebut harus ditanggung oleh warga di
sepanjang aliran kali Brangkongan, setidaknya ada beberapa kwintal ikan yang
berada di sungai itu mati, belum lagi para petani yang memelihara ikan di kolam
yang teraliri dari kali Brangkongan. Banyaknya ikan yang mati membuat warga
spontan rame-rame ke sungai, beberapa ikan khas sungai itu tampak dipanen
warga, seperti ikan Tombro maupun Lele lokal yang sudah sebesar lengan dewasa,
ikan Pelus sepanjang setengah meter, belum lagi ikan-ikan kecil seperti Unjar
dan Uceng yang tak terbilang jumlahnya, kandungan racun dari zat pencemarpun tidak dihiraukan lagi oleh
para warga, kapan lagi dapat mengkonsumsi ikan gratis di saat semua serba
mahal.
Wakil Bupati Temanggung Irawan
Prasetyadi langsung berkomentar menanggapi : “ Kita harus tegas, ini penting,
agar pabrik tidak lagi melakukan pencemaran lingkungan “, jika perusahaan itu
terbukti melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup harus dikenakan sanksi.
Jum’at ( 13/03/2015 ) manajemen
CV PMA yang diwakili oleh BS Pengawas Umum mengadakan pendekatan dengan warga
masyarakat, dalam pernyataannya pihak perusahaan sanggup memberikan ganti rugi
kepada semua pihak yang dirugikan sepanjang aliran sungai, dikatakan pihaknya
telah mengganti kerugian kepada warga desa Ringinanom, desa Dangkel, desa
Mandisari, dan kelurahan Parakan Wetan. Dalam penjelasannya pihaknya juga telah
menyediakan dana 20 juta rupiah untuk menebar benih ikan dan berjanji secara
rutin akan menjaga biota air di sepanjang
aliran sungai. Hal itu ditanggapi oleh anggota Komisi D DPRD Kabupaten
Temanggung bahwa semua pernyataan CV PMA belumlah cukup, janji itu harus
dilaksanakan secara nyata, dan mendesak kepada BLH agar terus melakukan
pengawasan secara ketat di lapangan. Memang benar tidak sekedar janji terus
semua selesai, realisasi di lapangan dan penegakan hukum sesuai dengan
undang-undang yang berlaku itu yang terpenting, semoga tak terjadi lagi pada
sungaiku, kali Brangkongan sayang yang malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar