Sebuah
desa metropolitan abad ke 6 Masehi zaman Mataram Kuno ditemukan tahun 2008 di
ketinggian 1.200 lereng gunung Sindoro tepatnya di dusun Liyangan desa Purbosari
Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung. Sugeng Riyanto Arkeolog dari Balai
Arkeologi Yogyakarta menyampaikan bukti usia situs Liyangan tersebut
berdasarkan analisis karbon temuan bambu kuno oleh
Badan Tenaga Nuklir Nasional ( BATAN), menunjukkan bahwa bambu tersebut berasal
dari abad ke 6, satu abad lebih tua dari Borobudur yang dibangun pada abad ke 7.
Liyangan
dihuni dalam kurun waktu 4 abad, dengan peradaban yang telah maju,
masyarakatnya telah mampu membangun candi dengan struktur yang kompleks, dan perkampungan
yang dilengkapi bangunan infrastruktur seperti jalan batu, saluran drainase,
talud pengaman yang baik. Masyarakat Mataram Kuno Liyangan juga telah mampu membuat barang
barang gerabah, alat alat rumah tangga dan alat pertanian, serta temuan keramik zaman Dinasty Tang dari negeri Tiongkok
kuno menandakan Liyangan masa itu sudah berinteraksi dengan dunia luar.
Banyaknya
benda benda purbakala yang ditemukan seperti arca, guci, keramik, gerabah,
alat-alat pertanian dan arang padi, sampai saat ini masih dikelola oleh
Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) belum mendapatkan tempat yang semestinya.
Menurut Didik Nuryanto Kabid Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga Disbudparpora,
Pemkab. Temanggung telah merencanakan pembangunan Museum untuk menyimpan benda benda
purbakala tersebut, alokasi dana telah diusulkan sebesar Rp 150 juta untuk
pembuatan Masterplan dan Detail Engineering Desgn (DED), lebih lanjut desain
bangunan museum rencananya akan dilombakan pada November 2015 ini.
Namun
rupanya untuk merealisasikan rencana tersebut masih terkendala, karena harus
menunggu penetapan zonasi yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya
(BPCB) Yogyakarta, sementara itu BPCB
baru akan melaksanakan zonasi di tahun 2016.
Jadi
dapat dipastikan pembangunan Museum Liyangan untuk sementara ini terpaksa ditunda,
masyarakat harus bersabar dulu untuk bisa melihat ratusan benda benda
bersejarah dari Liyangan di museum yang representatif. Memang begitulah yang
terjadi dalam pengelolaan sebuah kegiatan, banyak prosedur yang harus ditempuh
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalau tidak ingin jadi masalah di kemudian hari. Yah … begitulah !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar