Pedagang Kali Lima (PKL) dimanapun tempatnya selalu
saja menjadi persoalan yang tidak ada habisnya, anggapan menjadi biang keladi
kesemrawutan, mengganggu kebersihan, keindahan dan ketertiban kota, dan lain
sebagainya predikat yang disandang PKL ini, sisi lain juga jujugan warga masyarakat yang menginginkan kemudahan akses
berbelanja tanpa harus masuk pasar, atau lokasi jual beli yang legal.
Menjamurnya PKL menjadi fakta tumbuhnya usaha
masyarakat kecil mencari penghidupan di zaman yang serba sulit ini, PKL memang
tidak harus dibrantas, namun akan lebih bijak bila difasilitasi, dengan maksud
diatur dalam sebuah lokasi yang semestinya sehingga mereka bisa terus berusaha
namun lebih dapat tertata rapi dan tertib, atau dalam istilah lain direlokasi.